Senin, 23 November 2009

Proposal

Posted by khafidzku 6:30:00 PM, under | No comments

PROPOSAL PENGEMBANGAN
KOPERASI SERBA USAHA “SUMBER DANA DHARMA PUTERA”
DESA LANGGONGSARI KECAMATAN CILONGOK
KABUPATEN BANYUMAS

A.Latar Belakang
Undang – undang dasar 1945 pasal 33 menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai suatu usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar – sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu bentuk kegiatan badan – badan usaha milik Negara dapat menyertakan masyarakat dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha – usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Dalam perekonoiam Indonesia tidak dikenal usaha monopoli, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta. Masyarakat yang tidak termasuk dalam badan usaha milik Negara atau badan usaha swasta masih mempunyai peluang untuk membentuk badan usaha dalam bentuk koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan.
Dalam upaya menghindari free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat, sistem etatisme Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan kreasi unit – unit ekonomi diluar sektor Negara, monopoli yang bertentangan dengan cita cita keadilan sosial maka munculah gagasan mendirikan sebuah usaha bersama yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan dilingkungan Desa Langgongsari yang diberi nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Dana Dharma Putera.

B. Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Organisasi
Usaha bersama yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan tersebut diberi nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Dana Dharma Putera yang berkedudukan di RT. 04 RW. 02 Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas 53162 Telepon 0281-655230
C. Azas dan Tujuan
Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Dana Dharma Putera didirikan berdasarkan atas asas kekeluargaan, keadilan dan kebersamaan serta mempunyai tujuan:
1) Meningkatkan dan mengembangkan unit usaha para anggotanya.
2) Meningkatkan dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan anggotanya.
3) Mendorong terciptanya nilai – nilai kebersamaan anggotanya.
D. Fungsi dan Tugas
Koperasi Serba Usaha Sumber Dana Dharma Putera mempunyai tugas pokok sebagai pengikat jaringan antar anggota, menggalang kerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan asas dan tujuan KSU Sumber Dana Dharma Putera dan bersifat tidak mengikat, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
E. Keanggotaan
Anggota KSU Sumber Dana Dharma Putera terdiri dari para wiraswasta, buruh tani, buruh bangunan, pegawai swasta, dan pegawai negeri sipil. Kekuasan tertinggi Koperasii Serba Usaha Sumber Dana Dharma Putera berada pada rapat anggota dan dilaksanakan sepenuhnhya oleh KSU Sumber Dana Dharma Putera dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dan dalam hal pengambilan keputusan ketiga tidak dapat dicapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
F. Perincian Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pengembangan usaha Koperasi Serba Usaha “Sumber Dana Dharma Putera” Rp. 16.801.000,00 (enam belas juta delapan ratus satu ribu rupiah) berasal dari simpanan wajib anggota dan donator dengan perincian pengeluaran biaya adalah sebagai berikut :
1.Simpanan Wajib Anggota
@ Rp. 60.000,00 x 30 orang anggota = Rp. 1.800.000,00
2.Tambahan Modal yang diharapkan untuk
pengembangan
a. Sewa tempat Rp. 5.000.000,00 x 2 tahun = Rp. 5.000.000,00
b. Pengadaan sarana pendukung
- 2 set meja kursi = Rp. 1.500.000,00
- 1 buah timbangan = Rp. 250.000,00
- 1 kalkulator = Rp. 15.000,00
- 2 buah lemari etalase barang = Rp. 3.000.000,00
- 1 gerobak angkut barang = Rp. 1.200.000,00
3. Tambahan modal sembako yang diharapkan
- 100 kg beras @ Rp. 5.000,00 = Rp. 500.000,00
- 100 kg gula pasir @ Rp. 7.000,00 = Rp. 700.000,00
- 100 kg minyak goreng curah @ Rp. 8.000,00 = Rp. 800.000,00
- 250 liter minyak tanah @ 4.000,00 = Rp. 1.000.000,00
- 3 slop rokok gudang garam @ 137.000,00 = Rp. 411.000,00
- 3 slop rokok djarum 76 @ 52.500,00 = Rp. 157.500,00
- 3 slop rokok djarum super @ 72.500,00 = Rp. 217.500,00
4. 1 paket Alat Tulis kantor (ATK) = Rp. 250.000,00 +
Jumlah = Rp.16.801.000,00

G. Kepengurusan / Stuktur organisasi
Kepengurusan KSU Sumber Dana Dharma Putera terdiri dari :
1. Pengawas
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi – seksi
Yang terstruktur dalam format struktur organisasi sebagai berikut :
















ANGGARAN DASAR














ANGGARAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA SUMBER DANA DHARMA PUTERA
DESA LANGGONGSARI KECAMATAN CILONGOK
KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2009

BAB I
Nama, Waktu, Tempat kedudukan dan Wilayah Organisasi
Pasal 1
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial ini bernama KSU “Sumber Dana Dharma Putera”
Pasal 2
1. KSU Sumber Dana Dharma Putera didirikan pada hari Minggu 10 Februari 2001 sampai waktu yang tidak ditentukan.
2. Sekretariat KSU Sumber Dana Dharma Putera berkedudukan di RT. 04 RW. 02 Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas 53162 Telepon 0281-655230.
3. Wilayah kerja organisasi meliputi kabupaten banyumas dan sekitarnya.

BAB II
Asas, Ciri/Watak dan Tujuan
Pasal 3
1. Organisasi ini berasaskan keadilan dan kebersamaan.
2. KSU Sumber Dana Dharma Putera adalah organisasi ekonomi rakyat yang terbuka yang terdiri dari wiraswasta, buruh, pedagang, dan pegawai negeri sipil.
3. KSU Sumber Dana Dharma Putera didirikan dengan tujuan :
a. Meningkatkan dan mengembangkan unit usaha para anggota
b. Memperjuangkan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan anggota
c. Mendorong terciptanya nilai – nilai kebersamaan bagi anggota

BAB III
Fungsi Dan Tugas
Pasal 4
Tugas pokok KSU Sumber Dana Dharma Putera adalah :
1. Sebagai pengikat jaringan antar anggota
2. Menggalang kerjasama dengan berbagi pihak sesuai dengan tujuan KSU Sumber Dana Dharma Putera dan bersifat tidak mengikat.
3. Monitoring dan Evaluasi

BAB IV
Keputusan Tertinggi dan Keanggotaan
Pasal 5
Keputusan tertinggi organisasi berada di rapat anggota KSU Sumber Dana Dharma Putera dan dilaksanakan sepenuhnya oleh KSU Sumber Dana Dharma Putera dengan musyawarah dan Mufakat.

BAB V
Struktur ORganisasi
Pasal 6
Struktur organisai terdiri dari :
1. Pengawas
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi – seksi
BAB VI
Musyawarah organisasi
Pasal 7
Musyawarah KSU Sumber Dana Dharma Putera terdiri dari:
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pengurus
3. Musyawarah Ahusus

BAB VII
Pengambilan Keputusan
Pasal 8
1. Pengambilan keputusan teringgi berdasarkan musyawarah didalam rapat anggota.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

BAB VIII
Keuangan dan Kekayaan Organsisasi
Pasal 9

Keuangan dan kakayaan KSU Sumber Dana Dharma Putera berasal dari:
1. Iuran anggota berupa simpanan wajib dan simpanan pokok.
2. Mobilitas aset berupa dana RFdari masing – masing unit Usaha.
3. Dari pihak Luar yang bersifat tidak mengikat
4. Hasil –hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan KSU Sumber Dana Dharma Putera

BAB IX
Pembubaran
Pasal 10
1. KSU Sumber Dana Dharma Putera bisa dibubarkan jika dianggap tidak mampu menghasilkan atau mewujudkan tujuan yang telah ditentukan
2. KSU Sumber Dana Dharma Putera bisa dibubarkan dalam situasi dan kondisi yang tidak mendukung pengembangan organisasi.
3. KSU Sumber Dana Dharma Putera bisa dibubarkan berdasarkan kesepakatan anggota.

BAB X
KetentuanPenutup
Pasal 11
1. Hal –hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran dasar rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah anggota melalui rapat anggota KSU Sumber Dana Dharma Putera.




















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA SUMBER DANA DHARMA PUTERA
DESA LANGGONGSARI KECAMATAN CILONGOK
KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2009

BAB I
Wilayah, Kedudukan Organisasi
Pasal 1
Wilayah KSU Sumber Dana Dharma Putera yaitu meliputi wilayah kerja organisasi kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan KSU Sumber Dana Dharma Putera terdiri dari wiraswasta, pegawai negeri sipil, pedagang, dan buruh

BAB III
Hak dan Kewajiban Anggota:
Pasal 3
Setiap anggota KSU Sumber Dana Dharma Putera berhak:
1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Menghadiri rapat anggota bulanan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
3. Menyampaikan pendapatnya dan keinginan tehadap organisasi baik tertulis maupun lisan.
4. Memperoleh perlindungan dan pembelanjaan dari organisasi
5. Memperloreh SHU tiap tahun

Pasal 4
Anggota KSU Sumber Dana Dharma Putera mempunyai kewajiban:
1. Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,00 bisa diangsur 3 kali dalam satu bulan
2. Mebayar simpanan wajib sebesar Rp. 5.000,00 Setiap bulan.


Bab IV
Masa Berakhirnya KSU Sumber Dana Dharma Putera
Pasal 5
Masa keanggotaan akan berakhir jika :
1. Mengajukan permohonan untuk berhenti mengjadi anggota.
2. Diberhentikan status keanggotaannya karena melanggar aturan organisasi
3. Meninggal dunia (bisa dilimpahkan kepihak keluarga)

BAB V
Struktur Organisasi
Pasal 6
Pengurus KSU Sumber Dana Dharma Putera berjumlah 8 orang yang terdiri dari:
1. Satu orang ketua
2. Satu orang sekretaris
3. Dua orang bendahara
4. Dibantu empat koordinator atau seksi unit usaha

BAB VI
Tugas Pengurus KSU Sumber Dana Dharma Putera
Pasal 7
Tugas pengurusKSU Sumber Dana Dharma Putera adalah :
1. Ketua
Mengkoordinaasikan seluruh kegiatan organisasi, memimpin musyawah, mempertanggung jawabkan kegiatan kepada anggota.
2. Sekretaris
Mengkoordinasikan kegiatan administrasi KSU Sumber Dana Dharma Putera yang bersifat kedalam maupun keluar.
3. Bendahara
Mengelola dana KSU Sumber Dana Dharma Putera maupun dari pihak lain.
4. Koordinator unit Usaha
- Sebagai mediator antara pengurus dan anggota dilwilayah KUB nya
- Mengkoordinir kegiatan anggota diwilayah KUB nya masing-masing

BAB VII
Musyawarah Organisasi
Pasal 8
Musyawarah anggota
Musyawarah anggota merupakan pengambil keputusan tetinggi. Musyawarah anggota dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) tahun. Musyawarah anggota berfungsi untuk:
1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaa KSU Sumber Dana Dharma Putera
2. Meminta pertanggungjawaban atas kinerja pengurus KSU Sumber Dana Dharma Putera
3. Memilih dan mengangkat pengurus
4. Menyusun garis-garis besar Program KSU Sumber Dana Dharma Putera

Pasal 9
Musyawarah Pengurus
Musyawarah pengurus merupakan musyawarah yang dihadiri oleh pengurus dan Koordinator masing-masing Unit usaha, serta anggota yang ditunjuk. Musyawarah pengurus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan .Musyawarah pengurus berfungsi untuk:
1. Koordinasi kegiatan dimasing - masing wilayah unit usaha.
2. Mengevaluasi dan menyusul perencanaan kegiatan KSU Sumber Dana Dharma Putera.

Pasal 10
Musyawarah Unit Usaha
Musyawarah unit usaha merupakan musyawarah anggota yang diselenggarakan disetiap wilayah unit usaha. Musyawarah unit usaha berfungsi untuk:
1. Membahas laporan bulanan dimasing-masing wilayah unit usahanya.
2. Sarana informasi kebijakan yang dibuat pengurus.

Pasal 11
Musyawarah khusus
Musyawarah khusus merupakan anggota yang dilaksanakan diluar musyawarah anggota tahunan.Musyawarah khusus dapat dilakukan atas usul dari 2/3 anggota KSU Sumber Dana Dharma Putera.
Musyawarah khusus berfungsi untuk:
1. Meminta pertanggungjawaban pengurus.
2. Memilih dan mengangkat pengurus baru.
3. Menyusun rencana kegiatan dalam periode tertentu.

BAB VIII
Aturan Tambahan
Pasal 12
Hal –hal yang belum diatur oleh peraturan tersebut diatas akan diatur kemudian






















ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA






KOPERASI SERBA USAHA
(KSU) SUMBER DANA DHARMA PUTERA
DESA LANGGONGSARI KECAMATAN CILONGOK
KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2009

0 komentar:

Posting Komentar